Anggota Komisi III Pertanyakan Prosedur Penyadapan
Anggota Komisi III DPR Herman Hery (F-PDIP) mempertanyakan prosedur penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini dilakukan oleh KPK dalam mengungkap dugaan korupsi. Hal tersebut ditanyakan Herman saat RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, di DPR, Senin (25/1).
“Sebenarnya bagaimana prosedur penyadapan yang selama ini dilakukan oleh KPK ?”, Tanya Herman.
Herman mengkhawatirkan KPK melakukan penyadapan tersebut merupakan hasil rekayasa untuk menjatuhkan seseorang berdasarkan laporan dari seseorang yang mengatasnamakan masyarakat.
Dalam jawabannya di depan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menjelaskan, hasil penyadapan oleh KPK digunakan untuk melengkapi bukti di pengadilan.
Chandra menambahkan, yang meminta untuk melakukan penyadapan adalah penyelidik KPK. Dalam hal ini penyelidik mengisi formulir yang berisi lamanya waktu penyadapan dan hasil yang diharapkan dari penyadapan itu. “Penyadapan tidak dilakukan sepanjang waktu, sesuai permintaan penyelidik dan hasil yang diharapakan,” jelas Chandra.
Menjawab pertanyaan tertulis Komisi III DPR tentang penanganan kasus Century, Chandra mengatakan, KPK masih terus melakukan penyelidikan secara intensif. KPK pun sudah meminta keterangan dari pejabat instansi terkait.
"KPK sudah meminta keterangan dari pejabat di BI, LPS, Bank Century, dan Departemen Keuangan," kata Chandra.
Chandra menjelaskan, KPK sudah memeriksa 14 pejabat BI, 7 pejabat LPS, 13 pejabat Bank Century, dan dua pejabat Departemen Keuangan. "Kami juga mendapatkan data-data berupa dokumen dari instansi terkait," jelasnya.
Menurut Chandra, KPK melakukan penyelidikan kasus Century ini sejak menerima audit investigatif dari BPK. Saat itu juga, KPK langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikan, KPK juga bekerjasama dengan auditor BPK dalam mengumpulkan bahan.
Namun, berdasarkan perkembangan pengusutan kasus, KPK sampai saat ini belum dapat meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. "KPK masih memerlukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkannya ke penyidikan.(ol)